Agnez Mo Kalah Gugatan Royalti: Apa yang Terjadi?
Penyanyi Agnez Mo dinyatakan kalah dalam gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias terkait royalti dalam lagu Bilang Saja. Ia dinilai melanggar aturan hukum dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. "Intinya menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).