Setel Musik di Hajatan Ternyata Dikenakan Royalti 2 Persen, Begini Mekanismenya
#Aopok - #Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban #pembayaran royalti dari penggunaan #lagu melalui #acara pernikahan. Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja. Dia mengatakan #tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar #dua persen. Setel Musik di Hajatan Ternyata Dikenakan Royalti 2 Persen Begini Mekanismenya Baca : El Rumi Menang Tinju Lawan Jefri Nichol, Maia Estianty: Jangan Lagi-Lagi! "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/08/2025).
Setel Musik di Hajatan Ternyata Dikenakan Royalti 2 Persen, Begini Mekanismenya
#Aopok - #Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban #pembayaran royalti dari penggunaan #lagu melalui #acara pernikahan. Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert…