Sidang Vonis Tom Lembong : Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara
#Aopok - Majelis hakim #Pengadilan #Tipikor menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana #korupsi #ImportasiGula periode 2015 hingga 2016. Baca Juga : Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional untuk Perangi Barang Ilegal Duduk Perkara Kasus #TomLembong, yang pernah menjabat sebagai #MenteriPerdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah pada tahun 2015-2016. Jaksa menuduh penerbitan SPI tersebut dilakukan tanpa didasarkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian. Selain itu, ia juga dituduh menunjuk pihak swasta sebagai importir tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yang diduga mengakibatkan kerugian negara.